![]() |
|
|
Video : |
7 September 2010
|
|
Politics is an art of making Policy, Politely
|
|
Activities Perekonomian Indonesia Rentan Dipengaruhi Faktor Non Ekonomis BADAN ANGGARAN30-Nov-2009 Perekonomian Demikian salah
satu pendapat Pengamat Ekonomi UGM Sri Adiningsih di hadapan Badan Anggaran
saat RDPU dengan Pengamat Ekonomi lainnya seperti Imam Sugema, Hendri Saparini
dan Pengamat perminyakan Kurtubi, di Gedung Nusantara yang dipimpin oleh Ketua
Badan Anggaran Harry Azhar Azis,di Gedung Nusantara I, Senin, (30/11).
Sri mengatakan,
faktor non ekonomis domestik juga sangat berpengaruh terhadap perekonomian Selain itu,
paparnya, momentum terbentuknya pemerintahan baru, dan program 100 hari
pemerintah tidak jelas dan terkesan jalan sendiri, dimana pada akhirnya
berdampak terhadap sektor infrastruktur.
Untuk target
pertumbuhan, Sri menambahkan target pertumbuhan sebesar 5 persen akan sulit
tercapai apabila tidak melihat perkembangan non ekonomis. "Devisa kita
banyak yang jangka pendek hampir kurang lebih 50 persen devisa jangka pendek
yang memiliki potensi buat instabilitas ekonomi secara makro,"katanya.
Pada kesempatan
tersebut, Pengamat perminyakan Kurtubi mempertanyakan kinerja Menteri ESDM dan
jajarannya yang tidak dapat mencapai target lifting minyak sebesar 1 juta BPH.
"Kinerja jalan ditempat, terbukti pemerintah menargetkan 965 ribu barel
perhari pada tahun 2010 padahal seharusnya bisa mencapai 1 juta, bila dilihat
potensi minyak kita,"kata Kurtubi saat memberikan pemaparan di hadapan
anggota Badan Anggaran Menurut Kurtubi
alasan anjloknya produksi minyak di Dia
menambahkan, guna mengantisipasi hal tersebut pemerintah telah mengeluarkan
Peraturan Menteri Keuangan guna menghapus pajak. terlihat pemerintah tidak
menyentuh masalah utamanya dimana seharusnya segera mencabut UU Migas.
"Dampaknya nanti perusahan Migas dapat dikriminalisasi karena Peraturan
Menteri Keuangan lebih rendah kekuatan hukumnya dibandingkan dengan UU
Migas,"katanya. Sebelumnya,
papar Kurtubi, Pansus BBM juga telah merekomendasikan UU Migas untuk dicabut,
dan ada 4 pasal UU Migas dicabut oleh keputusan MK. "Mana sampai sekarang
usulan tersebut tidak pernah di cabut oleh pemerintah,"jelasnya.(si)
Ir Dadoes Soemarwanto,M.Arch Anggota Badan Anggaran Badan Anggaran dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang. Susunan dan keanggotaan Badan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas anggota dari tiap-tiap komisi yang dipilih oleh komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota dan usulan fraksi Pimpinan Badan Anggaran merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan Badan Anggaran terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Anggaran berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
(1) Badan Anggaran bertugas:
(2) Badan Anggaran hanya membahas alokasi anggaran yang sudah diputuskan oleh komisi. (3) Anggota komisi dalam Badan Anggaran harus mengupayakan alokasi anggaran yang diputuskan komisi dan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada komisi. DPR PRIHATIN, MUDAHNYA PROSES PENYADAPAN 23-Nov-2009
Mudahnya proses penyadapan oleh lembaga
hukum membuat sejumlah anggota Komisi I DPR RI merasa prihatin. Pasalnya
penyadapan sudah dianggap barang biasa dan hasil dari penyadapan tersebut pun
dengan mudahnya dapat diperdengarkan serta dipublikasikan oleh media. Hal itu terungkap saat rapat kerja Komisi
I DPR dengan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring
yang dipimpin Ketua Komisi I DPR Kemal Aziz Stamboel (F-PKS) di Senayan, Senin
(23/11). Anggota Fraksi PDI Perjuangan Tri Tamtono
mencontohkan kasus penyadapan skandal bank century yang melibatkan tiga lembaga
hukum. “Apa yang disajikan ada suatu krisis kepemimpinan yang luar biasa,”
ujarnya. Penyadapan dapat dengan mudah diakses dan
dipublikasikan oleh media menurut Tri telah berdampak terhadap pembentukan
opini masyarakat. Ini mengingat masyarakat Indonesia belum sepenuhnya dapat
menelaah dan mengolah berita secara cermat. “Ada hal yang tidak sesuai dan
masyarakat kita belum mampu menerima. Jika digunakan pihak ketiga dapat
mengkhawatirkan,” ujarnya. Senada diungkapkan Sidarto Danusubroto
(F-PDI Perjuangan) terkait kasus penyadapan yang akhir ini marak terjadi di
lembaga hukum. “Urusan sadap menyadap yang terjadi disini sudah seperti barang
biasa. Ini yang terkadang membuat kita terkaget-kaget,” katanya. Lebih
lanjut dia menambahkan jika masyarakat Menanggapi
pernyataan anggota Komisi I DPR, Menteri komunikasi dan
informasi Tifatul Sembiring mengatakan proses penyadapan pembicaraan untuk
mendapatkan bukti terhadap pelaku yang diduga melakukan kejahatan akan ditata
dan diatur dalam undang-undang khusus penyadapan. “Tidak semua lembaga boleh menyadap,” tegasnya. Selain
itu, Tifatul juga menyatakan antar institusi negara tidak boleh saling
menyadap. "Saya khawatir hal ini malah sudah terjadi," katanya. Menurut Tifatul penyadapan terhadap percakapan seseorang terhadap
orang lain sebenarnya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, namun
beberapa lembaga negara seperti kepolisian dan KPK memiliki kewenangan untuk
mendengar dan sekaligus merekam hasil percakapan seseorang dengan orang lain
yang dinilai akan melakukan kejahatan yang merugikan negara. Agar proses pelaksanaan penyadapan tidak bersinggungan antar
lembaga negara diharapkan terdapat salah satu lembaga yang akan melakukan
penyadapan percakapan yang disetujui terlebih dahulu oleh pengadilan. Beberapa negara telah memiliki satu lembaga yang bertugas menyadap
percakapan seseorang seperti kementrian komunikasi. Menkominfo menambahkan
pembuatan peraturan lebih jelas tentang lembaga yang berhak melakukan
penyadapan harus segera direalisasikan. Saat
ini, lembaga yang memiliki alat sadap sekaligus kewenangan untuk menyadap
adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara, kata dia, Badan Intelijen
Negara (BIN) memiliki alat sadap tapi tidak memiliki kewenangan penyadapan. (da) |
|
| © 2009 Dadoes.info | All rights Reserved | |