Video :

Pengunjung ke 1796
Dari IP : 38.107.191.100


Dadoes on Facebook Facebook

7 September 2010
Politics is an art of making Policy, Politely
Activities

Perekonomian Indonesia Rentan Dipengaruhi Faktor Non Ekonomis

BADAN ANGGARAN

30-Nov-2009

         Perekonomian Indonesia rentan terkena dampak krisis dan tekanan buruk apabila kasus gagal bayar Dubai World tidak semakin membaik.     

         Demikian salah satu pendapat Pengamat Ekonomi UGM Sri Adiningsih di hadapan Badan Anggaran saat RDPU dengan Pengamat Ekonomi lainnya seperti Imam Sugema, Hendri Saparini dan Pengamat perminyakan Kurtubi, di Gedung Nusantara yang dipimpin oleh Ketua Badan Anggaran Harry Azhar Azis,di Gedung Nusantara I, Senin, (30/11). 

         Sri mengatakan, faktor non ekonomis domestik juga sangat berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia seperti kasus Bibit Chandra, dan Century yang akan membawa dampak besar bagi perekonomian.        

         Selain itu, paparnya, momentum terbentuknya pemerintahan baru, dan program 100 hari pemerintah tidak jelas dan terkesan jalan sendiri, dimana pada akhirnya berdampak terhadap sektor infrastruktur.        

         Untuk target pertumbuhan, Sri menambahkan target pertumbuhan sebesar 5 persen akan sulit tercapai apabila tidak melihat perkembangan non ekonomis. "Devisa kita banyak yang jangka pendek hampir kurang lebih 50 persen devisa jangka pendek yang memiliki potensi buat instabilitas ekonomi secara makro,"katanya.        

         Pada kesempatan tersebut, Pengamat perminyakan Kurtubi mempertanyakan kinerja Menteri ESDM dan jajarannya yang tidak dapat mencapai target lifting minyak sebesar 1 juta BPH. "Kinerja jalan ditempat, terbukti pemerintah menargetkan 965 ribu barel perhari pada tahun 2010 padahal seharusnya bisa mencapai 1 juta, bila dilihat potensi minyak kita,"kata Kurtubi saat memberikan pemaparan di hadapan anggota Badan Anggaran        

         Menurut Kurtubi alasan anjloknya produksi minyak di Indonesia dikarenakan UU Migas  yang berbelit-belit. "Selain itu ada Pasal 31 UU Migas yang mencabut azas Lex specialis yang berlakukan pajak khusus artinya tidak dipajakkan setelah produksi,"paparnya.         

         Dia menambahkan, guna mengantisipasi hal tersebut pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan guna menghapus pajak. terlihat pemerintah tidak menyentuh masalah utamanya dimana seharusnya segera mencabut UU Migas. "Dampaknya nanti perusahan Migas dapat dikriminalisasi karena Peraturan Menteri Keuangan lebih rendah kekuatan hukumnya dibandingkan dengan UU Migas,"katanya.     

         Sebelumnya, papar Kurtubi, Pansus BBM juga telah merekomendasikan UU Migas untuk dicabut, dan ada 4 pasal UU Migas dicabut oleh keputusan MK. "Mana sampai sekarang usulan tersebut tidak pernah di cabut oleh pemerintah,"jelasnya.(si)       

 



Ir Dadoes Soemarwanto,M.Arch Anggota Badan Anggaran

Badan Anggaran dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.

DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.

Susunan dan keanggotaan Badan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas anggota dari tiap-tiap komisi yang dipilih oleh komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota dan usulan fraksi

Pimpinan Badan Anggaran merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.

Pimpinan Badan Anggaran terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Anggaran berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

 

(1) Badan Anggaran bertugas:

  1. membahas bersama Pemerintah yang diwakili oleh menteri untuk menentukan pokok-pokok kebijakan fiskal umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian/lembaga dalam menyusun usulan anggaran;
  2. menetapkan pendapatan negara bersama Pemerintah dengan mengacu pada usulan komisi terkait;
  3. membahas rancangan undang-undang tentang APBN bersama Presiden yang dapat diwakili oleh menteri dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan Pemerintah mengenai alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan kementerian/lembaga;
  4. melakukan sinkronisasi terhadap hasil pembahasan di komisi mengenai rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga;
  5. membahas laporan realisasi dan prognosis yang berkaitan dengan APBN; dan
  6. membahas pokok-pokok penjelasan atas rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

(2)      Badan Anggaran hanya membahas alokasi anggaran yang sudah diputuskan oleh komisi.

(3)      Anggota komisi dalam Badan Anggaran harus mengupayakan alokasi anggaran yang diputuskan komisi dan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada komisi.



DPR PRIHATIN, MUDAHNYA PROSES PENYADAPAN

23-Nov-2009

 

Mudahnya proses penyadapan oleh lembaga hukum membuat sejumlah anggota Komisi I DPR RI merasa prihatin. Pasalnya penyadapan sudah dianggap barang biasa dan hasil dari penyadapan tersebut pun dengan mudahnya dapat diperdengarkan serta dipublikasikan oleh media.

Hal itu terungkap saat rapat kerja Komisi I DPR dengan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring yang dipimpin Ketua Komisi I DPR Kemal Aziz Stamboel (F-PKS) di Senayan, Senin (23/11).

Anggota Fraksi PDI Perjuangan Tri Tamtono mencontohkan kasus penyadapan skandal bank century yang melibatkan tiga lembaga hukum. “Apa yang disajikan ada suatu krisis kepemimpinan yang luar biasa,” ujarnya.

Penyadapan dapat dengan mudah diakses dan dipublikasikan oleh media menurut Tri telah berdampak terhadap pembentukan opini masyarakat. Ini mengingat masyarakat Indonesia belum sepenuhnya dapat menelaah dan mengolah berita secara cermat. “Ada hal yang tidak sesuai dan masyarakat kita belum mampu menerima. Jika digunakan pihak ketiga dapat mengkhawatirkan,” ujarnya.

Senada diungkapkan Sidarto Danusubroto (F-PDI Perjuangan) terkait kasus penyadapan yang akhir ini marak terjadi di lembaga hukum. “Urusan sadap menyadap yang terjadi disini sudah seperti barang biasa. Ini yang terkadang membuat kita terkaget-kaget,” katanya.

Lebih lanjut dia menambahkan jika masyarakat Indonesia saat ini belum cukup pintar tetapi sudah disodorkan begitu banyaknya hasil alat sadap yang asal muasalnya tidak jelas.

Menanggapi pernyataan anggota Komisi I DPR, Menteri komunikasi dan informasi Tifatul Sembiring mengatakan proses penyadapan pembicaraan untuk mendapatkan bukti terhadap pelaku yang diduga melakukan kejahatan akan ditata dan diatur dalam undang-undang khusus penyadapan.

“Tidak semua lembaga boleh menyadap,” tegasnya.

Selain itu, Tifatul juga menyatakan antar institusi negara tidak boleh saling menyadap. "Saya khawatir hal ini malah sudah terjadi," katanya.

Menurut Tifatul penyadapan terhadap percakapan seseorang terhadap orang lain sebenarnya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, namun beberapa lembaga negara seperti kepolisian dan KPK memiliki kewenangan untuk mendengar dan sekaligus merekam hasil percakapan seseorang dengan orang lain yang dinilai akan melakukan kejahatan yang merugikan negara.

Agar proses pelaksanaan penyadapan tidak bersinggungan antar lembaga negara diharapkan terdapat salah satu lembaga yang akan melakukan penyadapan percakapan yang disetujui terlebih dahulu oleh pengadilan.

Beberapa negara telah memiliki satu lembaga yang bertugas menyadap percakapan seseorang seperti kementrian komunikasi. Menkominfo menambahkan pembuatan peraturan lebih jelas tentang lembaga yang berhak melakukan penyadapan harus segera direalisasikan.

Saat ini, lembaga yang memiliki alat sadap sekaligus kewenangan untuk menyadap adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara, kata dia, Badan Intelijen Negara (BIN) memiliki alat sadap tapi tidak memiliki kewenangan penyadapan. (da)



« Prev Next »
© 2009 Dadoes.info | All rights Reserved