![]() |
|
|
Video : |
7 September 2010
|
|
Politics is an art of making Policy, Politely
|
|
Rumah Dinas Itu Milik Siapa?
03 Feb 2010 Oleh Windoro Adi dan M Clara
Wresti Pengosongan rumah dinas memang selalu meninggalkan kepedihan. Kepedihan makin terasa manakala yang harus pindah adalah pensiunan atau
keluarga tentara berpangkat rendah. Jangankan untuk membeli rumah, memenuhi kebutuhan sehari-hari saja mereka
kesulitan. Bahkan, ada keluarga yang tidak bisa menyekolahkan anaknya hingga ke
jenjang yang tinggi sehingga anaknya tidak bisa keluar dari lingkaran
kemiskinan. ”Mestinya hanya rumah dinas murni
yang bisa diambil kembali, rumah yang seluruh tagihan listrik, air, pajak, dan
perawatannya dibayar negara. Yang kami tempati ini tak lagi bisa disebut rumah dinas. Kami sudah puluhan
tahun tinggal di sini dan sudah merenovasi habis rumah ini,” kata Danu Wibowo,
penghuni di Kompleks Cakrawala II, Lagoa, Jakarta Utara. Walaupun waswas, warga di
Kompleks Cakrawala I dan II yang sudah pensiun atau anak- anak yang orangtuanya
sudah meninggal hingga kini masih bisa menempati rumah mereka. Tahun lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan TNI AL tak bisa mengambil alih
kompleks ini. Namun, warga juga tak bisa membeli atau mendapatkan ganti rugi
atas tanah dan rumah yang mereka huni. TNI AL tidak bisa mengambil alih
kompleks ini karena tidak bisa membuktikan kepemilikan atas tanah dan bangunan
di kedua kompleks tersebut. Rumah yang mereka bangun untuk anggotanya juga
sudah tidak bersisa lagi. Kawasan Lagoa, yang kerap banjir, membuat warga
kompleks Cakrawala harus meninggikan lantai rumah. ”Saya sudah tiga kali meninggikan
lantai, hingga sudah hampir 2 meter tingginya dibandingkan bangunan awal,” kata
Letkol (Purn) Syaifuddin (70). Tak hanya lantai yang sudah tidak
asli lagi. Dinding dan kuda-kuda atap rumah juga sudah diganti. ”Seluruh
tabungan kami habis untuk merenovasi rumah ini,” kata Syaifuddin yang tinggal
di kompleks ini sejak tahun 1963. Biaya besar yang sudah
dikeluarkan warga ini tentu saja membuat warga tidak rela jika mereka harus
keluar dari kompleks ini, dan hanya diberikan uang ”kerahiman”. Mereka ingin
diberi kesempatan memiliki hak atas tanah dan rumah tersebut. Langkah Markas Besar Tentara
Nasional Indonesia (TNI) menertibkan penggunaan rumah dinas yang selama ini
ditempati para pensiunan TNI, sebagaimana dikemukakan Panglima TNI Djoko
Santoso dalam jumpa pers pada Selasa pekan lalu, dilakukan karena TNI kesulitan
memenuhi kebutuhan rumah dinas untuk anggota TNI aktif. Menurut Djoko, saat ini
77,5 persen rumah dinas masih ditempati para purnawirawan. Menurut Koordinator Bidang Hukum
Forum Koordinasi Penghuni Perumahan Negara Prastopo, apa yang disampaikan Djoko
tentang rumah dinas adalah rumah negara golongan satu, yaitu rumah negara yang
berfungsi langsung mendukung kerja instansi. Contohnya perumahan anggota
Batalyon Artileri Pertahanan Udara di Serpong, Tangerang Selatan, atau rumah
dinas perwira tinggi di belakang Gedung Pertemuan Balai Kartini, Jakarta
Selatan, yang sudah digusur. Rumah negara, kata Prastopo,
merujuk UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan Negara adalah rumah yang
dibangun dengan menggunakan dana Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara dan
atau diperoleh secara legal oleh negara. Pengosongan kompleks rumah negara
yang belakangan dilakukan, kata Prastopo, berlangsung di kawasan rumah negara
golongan dua, yaitu rumah negara yang tidak berfungsi langsung mendukung kerja
instansi. ”Rumah negara golongan dua umumnya berpenghuni dari berbagai korps
atau kecabangan, seperti Perumahan Berland dan Perumahan Bulak Rantai di
Jakarta Timur. Berbeda dengan rumah negara golongan satu, yang penghuninya
berasal dari satu korps,” tutur Prsatopo. Penghuni rumah negara golongan
dua rata-rata sudah tinggal di sana lebih dari 30 tahun. Sebab, kata Prastopo,
sejak 1970-an TNI tidak lagi membangun rumah bagi anggotanya. Menurut UU Nomor
5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, itu
artinya para penghuninya bisa mendaftarkan kepemilikan tanah. ”Penguasaan tanpa titel dan
menghuni lebih 20 tahun berturut-turut, dan selama itu tidak ada yang
mengganggu dan menanyakan, maka yang menghuni berhak mendaftarkan kepemilikan
tanah,” kata Prastopo. Oleh karena itu, sudah sepantasnya para penghuni kompleks diberi kesempatan
membeli tanah dan rumah yang sudah mereka huni selama lebih dari 30 tahun.
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 menguatkan hal itu. Keputusan tentang
tata cara pengadaan penetapan status, pengalihan status, dan pengalihan hak
atas rumah negara itu menyebutkan, anak anggota TNI, baik kandung maupun adopsi
yang sah, berhak mengajukan kepemilikan rumah. Didit, wakil warga penghuni Kompleks Bulak Rantai, Kramatjati, Jakarta
Timur, sependapat. Ia dan semua penghuni kompleks yang didiami purnawirawan dan
keluarganya di ”Kalau TNI saat ini menganggap kami bukan lagi bagian dari mereka,
setidaknya kami pernah menjadi bagian dari mereka, keluarga besar TNI, bagian
dari keluarga besar bernama « Kembali |
|
| © 2009 Dadoes.info | All rights Reserved | |