Selasa, 9 Maret 2010 | 15:51 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com -
Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan
tuntutan terhadap transparansi informasi publik sudah sesuai dengan
visi Kementerian Kominfo untuk mewujudkan Indonesia yang informatif
untuk kesejahteraan masyarakat.
Kemkominfo sepakat bahwa
publik perlu mendapatkan informasi yang valid dan benar sehingga bisa
bisa mengambil sikap dan keputusan yang tepat. Jaminan inilah yang
terdapat dalam pasal 28 UUD 1945 dan dirumuskan pula dalam UU No. 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Dengan
begini, masyarakat juga bisa mengawasi kerja pemerintah sebagai
penyelenggara maupun penyelenggaraannya. Tapi juga jangan buka-bukaan
karena asing bisa saja ngiler melihat itu. Mereka akan masuk lebih
jauh," tuturnya dalam diskusi 'Keterbukaan Informasi Publik' Smart FM
di Hotel Nikko, Selasa (9/3/2010).
Oleh karena itu, lanjut
mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai tetap perlu
dibatasi jika terkait dengan upaya penegakan hukum, privasi, dan
kebijakan. Meskipun demikian, upaya untuk membentuk pemerintahan yang
bersih dan pemberantasan korupsi akan tetap diutamakan.